Selasa 26 Sep 2023 12:38 WIB

Kaesang Jadi Ketua Umum, KPU Ingatkan PSI

Kaesang telah ditetapkan menjadi ketua umum PSI menggantikan Giring Ganesha.

Kaesang Pangarep (tengah) mengakui adanya hak istimewa atau privilege sebagai anak Presiden Jokowi sebelum menerima posisi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023) malam.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Kaesang Pangarep (tengah) mengakui adanya hak istimewa atau privilege sebagai anak Presiden Jokowi sebelum menerima posisi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk segera mendaftarkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep sebagai ketua umum baru partai tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu sesuai aturan merujuk pada Permenkumham Nomo 37 Tahun 2017.

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

Hal itu diatur pada Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Apabila nanti menkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik bersangkutan harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol dikelola oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Idham menjelaskan tidak ada batasan waktu untuk mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham. Pasalnya, selama ini, Kemenkumham responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.

"Dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci," jelas Idham.

Dia juga meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham. 

Kaesang Pangarep telah ditunjuk sebagai ketua umum PSI menggantikan menggantikan Giring Ganesha. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023).

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement