REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Polisi menangkap MAR (17 tahun), siswa salah satu madrasah aliyah (MA) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang menganiaya seorang guru sekolah tersebut dengan menggunakan senjata tajam.
"Ditangkap di sebuah rumah kosong di Kabupaten Grobogan," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dalam siaran pers di Semarang, Selasa (26/9/2023).
Tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor setelah melukai gurunya pada Senin (25/9/2023). Peristiwa itu dipicu kejadian pada Sabtu (23/9/2023) saat pelaku akan ikut ujian sekolah.
Korban Fatkur melarang anak didiknya itu mengikuti ujian karena belum mengerjakan tugas wajib yang menjadi syarat ikut tes. Pada Senin (25/9/2023), pelaku datang kembali ke sekolah untuk meminta izin mengikuti ujian meski belum menyelesaikan tugas wajib.
"Namun, kembali ditolak oleh korban," katanya.
Pelaku yang diduga jengkel atas penolakan tersebut kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke sekolah. "Pelaku langsung masuk ke ruang kelas, kemudian menganiaya korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan. Korban dirujuk ke RSUP Dr Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.