JAKARTA -- Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin dalam undang-undang tersebut membolehkan anggota TNI-Polri mengisi sebagian posisi lembaga-lembaga sipil negara. Komisi II dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi undang-undang tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan...
Berita Lainnya