JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut tiga pelaku kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, dengan hukuman mati. Ketiganya dituntut mati karena JPU yakin Wowon melenyapkan tiga nyawa di Bantargebang, Kota Bekasi. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi...
Berita Lainnya