Selasa 03 Oct 2023 15:38 WIB

Bocah Delapan Tahun Digebuki dan Diinjak Saat Main PS di Kebon Jeruk

Polrestro Jakbar sedang mengusut kasus perundungan anak, yang pelakunya juga anak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Hentikan kasus perundungan anak.
Foto: Dok Kemenag
Hentikan kasus perundungan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perundungan hingga berujung penganiayan menimpa anak berinisial MRM (8 tahun). Dia menjadi korban perundungan oleh anak-anak lain pada saat bermain PlayStation (PS) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Korban dirundung dengan cara dipukuli hingga diinjak lehernya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya sedang mengusut kasus tersebut.

"Seorang anak laki-laki berusia delapan tahun menjadi korban perundungan oleh teman sebayanya berusia 10 tahun saat sedang main PS di rental pada Ahad, 24 September 2023 lalu," ujar Andri kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dalam kasus itu, Andri menyebut, penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi. Kasus itu pun akan diputuskan secara hati-hati, sebab pelaku masih berusia di bawah 12 tahun. Aksi perundungan yang menimpa korban MRM viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas, terlihat bocah laki-laki malang itu diinjak sambil meringkuk kesakitan di lantai. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut menyoroti kasus perundungan tersebut.

KPAI merekomendasikan agar penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum itu diselesaikan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI, Kawiyan.

"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," ucap Kawiyan.

Selain itu, Kawiyan juga meminta agar anak baik yang menjadi korban atau pelaku tetap diberikan pendampingan khusus. Misalnya, diberikan pendampingan psikologis, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya.

"Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya," ucap Kawiyan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement