Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengapresiasi keputusan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang mengakui Palestina sebagai entitas negara. Keputusan ini muncul dalam pertemuan Konferensi Umum Tahunan International Atomic Energy Agency (IAEA) Ke-67 yang berlangsung di Wina, Austria, pada 25-29 September 2023.
Ketua Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad menyampaikan, konferensi Umum IAEA Ke-67 dihadiri sekitar 2.000 delegasi dari 177 negara anggota. IAEA telah melakukan pemungutan suara mengenai rancangan resolusi penetapan negara Palestina terutama Republik Arab Mesir, yang mengajukan permintaan atas nama Negara Palestina.
"Resolusi ini diadopsi setelah dilakukan voting dengan suara mayoritas 92 negara mendukung, termasuk Indonesia, sementara 5 negara abstain dan 21 negara menolak," kata Sarbini melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Senin (2/10/2023)
Sarbini memberikan apresiasinya. Dia juga mengatakan bahwa ini adalah sebuah kemenangan diplomasi kemanusiaan.
“Kami mengapresiasi keputusan IAEA dan seluruh anggota IAEA yang telah memberikan dukungan terhadap resolusi ini, termasuk Indonesia yang secara konsisten menunjukkan dukungannya pada Negara Palestina. Ini adalah sebuah kemenangan diplomasi kemanusiaan,” ujar Sarbini.
Lebih lanjut Sarbini mengharapkan agar langkah ini diikuti oleh lembaga internasional lainnya. Langkah berani ini mesti diikuti oleh lembaga internasional lainnya sebagai bentuk perlawanan dunia kepada apartheid dan penjajahan, khususnya yang telah dilakukan Israel terhadap Palestina.
Sebelumnya diberitakan, Konferensi Umum Badan Energi Atom Internasional atau IAEA telah mengadopsi resolusi untuk mempertimbangkan Palestina sebagai sebuah negara. Menurut surat kabar Al Sharq Al Awsat, para anggota IAEA melakukan pemungutan suara mengenai rancangan resolusi yang secara resmi mengadopsi penetapan Negara Palestina.
Konferensi Umum IAEA telah melakukan pemungutan suara dengan suara mayoritas dari 92 negara mengenai rancangan resolusi penetapan Negara Palestina. Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (29/9/2023), Dewan Nasional Palestina mengatakan, pemungutan suara di Badan Energi Atom Internasional merupakan kecaman yang jelas terhadap kebijakan ekspansi pendudukan Israel dan aneksasi ilegal yang melanggar hukum internasional.