Selasa 03 Oct 2023 21:45 WIB

In Picture: Pemkot Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

Peningkatan kasus karhutla yang meluas di wilayah tersebut.

Red: Tahta Aidilla

Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan di Jalan RTA Milono Km 7, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/10/2023). Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan wilayah setempat dalam status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring dengan peningkatan kasus karhutla yang meluas di wilayah tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan di Jalan RTA Milono Km 7, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/10/2023). Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan wilayah setempat dalam status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring dengan peningkatan kasus karhutla yang meluas di wilayah tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  PALANGKA RAYA  --  Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan di Jalan RTA Milono Km 7, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/10/2023).

Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan wilayah setempat dalam status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring dengan peningkatan kasus karhutla yang meluas di wilayah tersebut.

 

sumber : ANTARA FOTO/Auliya Rahman
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement