REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, gelar perkara kasus itu dilaksanakan pada Kamis (5/10/2023).
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini. telah ditetapkan tersangka ASD alias S," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
Menurut Hengki, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka saat gelar perkara berikutnya. Menurut dia, sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi terkait dugaan pelecehan tersebut. Termasuk, delapan peserta finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual oleh panitia.
"Besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli," ucap Hengki.
Menurut Hengki, penyidik berkoordinasi dengan lembaga lain dalam menangani kasus itu. Di antaranya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam perkara itu, para korban melaporkan PT Capella Swastika Karya selaku event organizer (EO) Miss Universe 2023 ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023). Peserta Miss Universe 2023 diminta melakukan body checking atau pemeriksaan tubuh tanpa busana dan diabadikaan atau difoto.