REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pergantian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono masih dalam proses. Yudo dijadwalkan memasuki masa pensiun pada November 2023.
Sempat muncul kabar pemerintah melakukan perpanjangan jabatan. Apakah pemerintah akan mengganti posisi panglima TNI? "Masih dalam proses. Masih dalam proses," ujar Jokowi seusai HUT ke-78 TNI di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Sebelumnya, Imparsial menyayangkan wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang bergulir belakangan ini. Padahal Yudo memasuki usia pensiun pada November 2023.
Imparsial memandang proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah bertentangan dengan hukum (inkonstitusional). Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.
Ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menyebut perpanjangan usia pensiun perwira TNI hanya bisa dilakukan melalui perubahan terhadap Pasal 53 UU TNI. Upaya ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses revisi di DPR. Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui perppu.
Skala prioritas belanja alutsista...