REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, sejak 2013 hingga 2023, surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara telah mendukung pembangunan 5.163 proyek dengan total alokasi Rp 209,82 triliun pada 38 provinsi di Indonesia.
Adapun proyek-proyek yang dibiayai melalui surat berharga syariah negara yakni, 699 proyek infrastruktur jalan dan jembatan sebesar Rp 73,37 triliun, 749 proyek infrastruktur sumber daya air sebesar Rp 36,62 triliun, 217 proyek infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara serta diklat sebesar Rp 61,01 triliun.
Kemudian sebanyak 286 proyek infrastruktur dan layanan sosial yang dibiayai melalui surat berharga syariah negara, seperti embarkasi haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) senilai Rp 3,71 triliun, 1.487 proyek gedung balai nikah dan manasik haji senilai Rp 2,06 triliun, dan satu proyek penyelenggaraan jaminan produk halal senilai Rp 148 miliar.
Pada bidang pendidikan dan riset teknologi, surat berharga syariah negara telah membiayai berbagai proyek strategis, antara lain, 23 proyek laboratorium dan fasilitas riset teknologi senilai Rp 3,37 triliun, 1.139 proyek gedung perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) senilai Rp 14,75 triliun, 90 proyek gedung PTN, satu sekolah tinggi, empat SMK, satu balai diklat, dan tiga LLDikti senilai Rp 8,75 triliun.
Pada 2023, surat berharga syariah negara telah digunakan untuk membiayai 332 proyek perumahan di Kementerian Pertahanan senilai Rp 4,04 triliun, 100 proyek perumahan Polri senilai Rp 843 miliar, 21 proyek taman nasional senilai Rp 453 miliar, sembilan proyek pelestarian senilai Rp 489 miliar, dan satu proyek fasilitas pangkalan dengan nilai Rp 283 miliar.
"Pengelolaan utang melalui SBN dan SBSN ini juga dilakukan secara hati-hati. Jatuh tempo utang serta kemampuan membayar menjadi pertimbangan utama sebelum utang direalisasikan. Dalam konteks negara, hal ini diperlukan agar kredibilitas anggaran tetap terjaga," ujarnya.
Menurut Suahasil, kinerja pembiayaan proyek pemerintah melalui surat berharga syariah negara telah berjalan baik dengan penyerapan anggaran cukup tinggi. Hal ini menunjukkan proyek dapat terselesaikan dengan baik.
Selain itu, kualitas output yang dihasilkan juga cukup baik dengan adanya monitoring dan evaluasi oleh k/l, Bappenas, maupun Kemenkeu, serta dengan mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri (bahan baku, teknologi, tenaga ahli, dan sebagainya).
Pada anggaran 2024, pemerintah pun telah mengusulkan alokasi pembiayaan surat berharga syariah negara proyek senilai Rp 32.895,0 miliar. Adapun anggaran ini akan tetap difokuskan pada pencapaian langsung agenda pembangunan sesuai RPJMN 2020-2024, terutama untuk proyek prioritas strategis dan mempertimbangkan kapasitas eksekusi k/l dan kesiapan pelaksanaannya.
Di samping mendukung pemenuhan pembiayaan infrastruktur, penerbitan surat berharga syariah negara proyek juga bertujuan untuk mendukung kemandirian pembiayaan. Dengan demikian, peran surat berharga syariah negara proyek dapat semakin signifikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Melihat peran SBSN yang besar, diharapkan masyarakat dapat ikut berpartisipasi mendukung kemandirian bangsa dalam membangun negara," ujarnya.