Kamis 05 Oct 2023 17:40 WIB

In Picture: Pengungkapan Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja

Tersangka mengajukan kredit menggunakan nama lima orang pegawai Hotel Burza.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla

Tersangka kasus kredit fiktif GM Hotel Burza, HS keluar usai pengungkapan kasus kredit fiktif oleh Kejati DIY di Yogyakarta, Kamis (5/10/2023). Tim penyidik Kejati DIY menetapkan HS selaku General Manager Hotel Burza Yogyakarta sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit atau kredit fiktif oleh Bank Jogja. Pada kurun waktu 2018-2019 Perumda Bank Jogja memberikan fasilitas kredit bagi pegawai Hotel Burza Yogyakarta. Pada prosesnya HS mengajukan kredit menggunakan nama lima orang pegawai Hotel Burza dengan syarat yang tidak sesuai. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatannya HS diancam dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka kasus kredit fiktif GM Hotel Burza, HS dihadirkan saat pengungkapan kasus kredit fiktif oleh Kejati DIY di Yogyakarta, Kamis (5/10/2023). Tim penyidik Kejati DIY menetapkan HS selaku General Manager Hotel Burza Yogyakarta sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit atau kredit fiktif oleh Bank Jogja. Pada kurun waktu 2018-2019 Perumda Bank Jogja memberikan fasilitas kredit bagi pegawai Hotel Burza Yogyakarta. Pada prosesnya HS mengajukan kredit menggunakan nama lima orang pegawai Hotel Burza dengan syarat yang tidak sesuai. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatannya HS diancam dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka kasus kredit fiktif GM Hotel Burza, HS dihadirkan saat pengungkapan kasus kredit fiktif oleh Kejati DIY di Yogyakarta, Kamis (5/10/2023). Tim penyidik Kejati DIY menetapkan HS selaku General Manager Hotel Burza Yogyakarta sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit atau kredit fiktif oleh Bank Jogja. Pada kurun waktu 2018-2019 Perumda Bank Jogja memberikan fasilitas kredit bagi pegawai Hotel Burza Yogyakarta. Pada prosesnya HS mengajukan kredit menggunakan nama lima orang pegawai Hotel Burza dengan syarat yang tidak sesuai. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatannya HS diancam dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus kredit fiktif di Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis (5/10/2023). Tim penyidik Kejati DIY menetapkan HS selaku General Manager Hotel Burza Yogyakarta sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit atau kredit fiktif oleh Bank Jogja. Pada kurun waktu 2018-2019 Perumda Bank Jogja memberikan fasilitas kredit bagi pegawai Hotel Burza Yogyakarta. Pada prosesnya HS mengajukan kredit menggunakan nama lima orang pegawai Hotel Burza dengan syarat yang tidak sesuai. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatannya HS diancam dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka kasus kredit fiktif GM Hotel Burza, HS dihadirkan saat pengungkapan kasus kredit fiktif oleh Kejati DIY di Yogyakarta, Kamis (5/10/2023). Tim penyidik Kejati DIY menetapkan HS selaku General Manager Hotel Burza Yogyakarta sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit atau kredit fiktif oleh Bank Jogja. Pada kurun waktu 2018-2019 Perumda Bank Jogja memberikan fasilitas kredit bagi pegawai Hotel Burza Yogyakarta. Pada prosesnya HS mengajukan kredit menggunakan nama lima orang pegawai Hotel Burza dengan syarat yang tidak sesuai. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatannya HS diancam dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Tersangka kasus kredit fiktif GM Hotel Burza, HS, keluar usai pengungkapan kasus kredit fiktif oleh Kejati DIY di Yogyakarta, Kamis (5/10/2023).

Tim penyidik Kejati DIY menetapkan HS selaku General Manager Hotel Burza Yogyakarta sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit atau kredit fiktif oleh Bank Jogja. Pada kurun waktu 2018-2019 Perumda Bank Jogja memberikan fasilitas kredit bagi pegawai Hotel Burza Yogyakarta.

Pada prosesnya, HS mengajukan kredit menggunakan nama lima orang pegawai Hotel Burza dengan syarat yang tidak sesuai. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatannya, HS diancam dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

sumber : Republika/Wihdan Hidayat
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement