Jumat 06 Oct 2023 07:07 WIB

Catat, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Jumat 6 Oktober 2023

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Namun, SIM memiliki masa berlaku yang harus segera diperpang jika masa berlakunya akan habis. Kini memperpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan efesien dengan adanya pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Di wilayah DKI Jakarta, SIM Keliling tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat. Untuk di

Baca Juga

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Depok

 

Kemudian, untuk pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi.

- Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok

- Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok

Adapun untuk jam pelayanannya pada hari ini Jumat (6/10/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Bekasi

 

Untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di Mitra 10 Jatimakmur. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Jumat, (6/10/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement