REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Petugas Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal setelah melakukan pengejaran pada sebuah minibus yang menjadi target operasi pada Jumat (6/10/2023).
Penyisiran dilakukan di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati dan membuahkan hasil dengan penemuan mobil dimaksud di Jalan Lingkar Timur Kudus pada pukul 22.45 WIB. Pengejaran pun dilakukan dan mobil coba dihentikan, namun sopir mengelak sehingga dilakukan hot pursuit. “Sampai di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, target menabrak tiang lampu jalan hingga terperosok ke sungai,” ujar Moch Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 246.920 batang berbagai merk. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 309.884.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 212.387.003. Barang bukti rokok beserta mobil berhasil dievakuasi dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar agar dapat dilakukan proses pendalaman lebih lanjut.
Arif turut menyatakan apresiasinya kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta masyarakat yang telah membantu penegakan Undang-Undang Cukai. “Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," ujarnya.