Friday, 24 Zulhijjah 1446 / 20 June 2025

Friday, 24 Zulhijjah 1446 / 20 June 2025

Gabungan Bea Cukai dan Polres Karimun Ungkap Penindakan Sabu dan Ganja dari Malaysia

Kamis 19 Jun 2025 11:43 WIB

Red: Ferry kisihandi

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika di Ruang Satresnarkoba Polres Karimun.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika di Ruang Satresnarkoba Polres Karimun.

Foto: Bea Cukai
Tersangka diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (17/6/2025) di Ruang Satresnarkoba Polres Karimun.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Muhammad Iqbal Reza dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun mengungkap penindakan terhadap barang diduga narkotika berupa 32,94 gram sabu dan 78,15 gram ganja kering pada 12 Juni 2025 di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun.

Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Penindakan ini bermula dari penangkapan tersangka AA pada Rabu (11/6/2025) di Tanjung Batu dengan barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis sabu.

Setelah memeriksa yang bersangkutan, kemudian tim gabungan menangkap tersangka inisial "CH" yang baru datang dari Kukup, Malaysia, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun pada Kamis (12/6/2025).

‘’Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, dan kami berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan ganja kering di dalam anus tersangka," ujarnya dalam keterangan yang dilansir, Kamis (19/6/2025).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Selain pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, dalam konferensi pers tersebut dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 112 gram metamfetamina/sabu hasil penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun pada 25 Mei 2025.

Dalam perannya sebagai garda terdepan penjaga pintu gerbang negara, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun secara aktif memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan, serta menjalin kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler