REPUBLIKA.CO.ID, MAKALE -- Menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal II tahun 2023, Bea Cukai Malili berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditimbun di gudang warung penjual eceran. Operasi ini dilakukan Bea Cukai Malili pada 11-12 Oktober 2023 dengan turut menggandeng Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin menjelaskan, pencegahan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi Tim Pemkab Tana Toraja. Bertindak cepat, operasi rokok ilegal pun digelar oleh tim yang terdiri atas Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Diskominfo, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Toraja. Hasilnya, tim berhasil mengamankan beberapa merek rokok ilegal salah peruntukan yang selanjutnya dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rincinya, rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang. Kami pun segera melakukan penegahan terhadap BKC ilegal tersebut dan segera membawa ke Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Firman, mengutip keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).
“Keberhasilan Bea Cukai Malili dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya memberantas perdagangan ilegal di Indonesia. Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal pendapatan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Firman.
Sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Tana Toraja melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini merupakan salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
“Bersama kita memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara di sisi penerimaan dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” katanya.