REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute pun meminta agar lembaga antirasuah tersebut tak dijadikan tameng oleh Firli untuk menghindari pemeriksaan.
"KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tindak pidana korupsi. KPK adalah anak kandung reformasi yang mengakselerasi pemberantasan korupsi, tidak boleh menjadi penghalang proses pemeriksaan atas dugaan korupsi," kata Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).
Praswad mengatakan, KPK harus tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan ini. Dia juga mengingatkan bahwa Komisioner KPK berkedudukan sama di hadapan hukum.
"Jika menghambat jalannya proses penyidikan, seluruh warga negara indonesia dapat diproses melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian atas dugaan menghalang-halangi proses penegakan hukum. Tindakan melawan hukum tidak boleh dilakukan oleh oknum di dalam lembaga penegak hukum," jelas Praswad.
Dia menambahkan, Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK juga seharusnya menunjukan contoh dalam mendukung pemeriksaan dugaan korupsi yang terjadi.
"Jangan hanya berulangkali menyampaikan pesan moralitas dan etika terkait pemberantasan korupsi, tetapi malah tidak melaksanakan pesan tersebut serta memilih bersembunyi dibalik institusi KPK," ujar Praswad.
Sebelumnya, Firli Bahuri tak hadir dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023). Sebab, dia sedang ada kegiatan lainnya.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya, Jumat.
Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI. Dalam surat itu, KPK juga meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ungkap Ghufron.
Ghufron menambahkan, KPK juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia menyebut, pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," jelas Ghufron.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," kata dia melanjutkan.