REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- PT Bank Permata Tbk. masih mengkaji model bisnis baru untuk memisahkan atau spin off Unit usaha syariah (UUS). Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru, UUS yang memiliki aset di atas Rp 50 triliun wajib melakukan spin off dalam waktu dua tahun ke depan.
Dua UUS yang masuk kategori tersebut adalah CIMB Niaga Syariah dengan aset Rp 66,14 triliun per 30 Juni 2023, dan Maybank Syariah dengan aset Rp 43,29 triliun per 30 Juni 2023, dengan asumsi asetnya naik Rp 7 triliun dalam dua tahun ke depan. UUS Bank Permata, yang memiliki aset besar yakni Rp 35,39 triliun juga diharapkan akan melakukan spin off tidak lama lagi.
Direktur Permata Syariah, Herwin Bustaman mengatakan, pihaknya tentu harus bersiap untuk melakukan spin off karena mereka menargetkan agar bank mereka terus tumbuh.
"Kami tentunya harus bersiap untuk spin off karena kami terus menargetkan untuk tumbuh. Sekarang sedang kami kaji model bisnisnya," ujar Herwin saat ditemui Republika di MI Unggulan Muhammadiyah, Kabupaten Bantul, Kamis (19/10/2023).
Menurut Herwin, kajian bisnis model baru penting dilakukan karena nantinya dengan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) mereka akan keterbatasan modal. Berbeda dengan saat ini yang menggarap segmen korporasi, dengan spin off, Permata Syariah harus serius menggarap segmen ritel dan UMKM.
"Kalau nanti tetap spin off nanti kami tidak bisa lagi masuk ke nasabah besar. Mau tidak mau opsinya menggarap ritel sama SME, sesuatu yang berbeda dengan yang selama ini kami lakukan di UUS," jelasnya.
Kendati saat ini masih jauh dari aturan dengan minimum aset Rp 50 triliun, Permata Syariah akan secara bertahap meluncurkan bisnis model baru tersebut.
"Mau tidak mau harus diujicobakan untuk mengantisipasi. Kami harapkan kan tumbuh terus, kalau mencapai Rp 50 triliun tidak kaget-kagetan portofolio dimana kami bisa menggarap dengan modal terbatas," katanya.