Rabu 25 Oct 2023 17:22 WIB

Gibran Kader PDIP Jadi Cawapres Prabowo, KPU Pastikan tak Langgar Aturan

Hasyim menegaskan tidak akan mengecek status keanggotaan Gibran di PDIP.

Rep: Febryan A/ Red: Fernan Rahadi
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju tersebut mendaftarkan diri mereka sebagai peserta dalam Pilpres 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju tersebut mendaftarkan diri mereka sebagai peserta dalam Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader PDIP Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Padahal, PDIP mengusung pasangan capres-cawapres sendiri, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pengusungan Gibran tidak melanggar regulasi. Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada syarat harus tercatat sebagai anggota partai politik untuk menjadi capres ataupun cawapres. 

Baca Juga

Syarat harus anggota partai politik hanya untuk orang yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). "Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik," kata Hasyim kepada wartawan, usai menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran di kantornya, Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

Karena itu, ujar Hasyim, pihaknya tidak akan mengecek status keanggotaan Gibran di PDIP. Pihaknya hanya akan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran. "Karena (status keanggotaan partai) tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa oleh KPU," ujarnya.