Jumat 27 Oct 2023 07:19 WIB

Pengacara Heran Kok Rumah Firli Digeledah Padahal Belum Tersangka

Pengacara tegaskan status Firli masih menjadi saksi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar
Foto: Republika/ Ali Yusuf
Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, mengaku heran dengan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri di rumah kediaman Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, apa yang dilakukan penyidik tidak sesuai KUHAP. Berdasarkan ketentuan KUHP penggeledahan  dilakukan di rumah orang yang statusnya sudah jadi tersangka dalam kasus tindak pidana.

"Kalau ketentuan Pasal 33 KUHAP penggeledah itu kan statusnya sudah naik jadi tersangka bukan saksi," kata Ian Iskandar kepada wartawan saat menyaksikan penggeledahan di rumah Firli Bahuri kemarin.

 

Dia memastikan bahwa sampai saat ini kliennya masih sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sehingga, menurut dia, tidak benar jika ada pihak yang mengatakan Firli Bahuri sudah menjadi tersangka.

 

"Posisi beliau masih sebagai saksi. Tidak ada peningkatan status beliau hanya sebagai saksi," katanya.

 

Pada kesempatan ini, Ian mengaku menyangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Padahal tempat-tempat tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan tuduhan pemerasan.

 

"Ada beberapa tempat yang sebenarnya tidak ada hubungan sama sekali dengan Pak Firli, tetapi tetap diperiksa seperti rumah di Kertanegara dan ada beberapa rumah tetangga yang tidak ada hubunganya sama sekali kaitan dengan kepemilikan pribadi Pak Firli Bahuri," katanya.

 

Untuk itu, dia berharap, ke depan pihak penyidik Polda Metro Jaya tetap profesional. Karena apa pun tindakan yang akan dihadapi, Firli Bahuri siap menjalani proses hukum yang berlaku.

 

"Beliau sebagai pejabat negara taat hukum. Beliau juga menghormati proses hukum ini. Dan kami juga menghormati proses hukum ini, tapi tentu dengan catatan dilakukan secara profesional," katanya.

 

Ian Iskandar mengaku memantau langsung jalanannya penggeledahan di rumah kliennya. Dia memastikan selama tiga jam penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Perumahan Villa Galaxy A1-A2, Penyidik Polda Metro Jaya tidak mendapat apa-apa. 

 

"Dari hasil penggeledahan pihak penyidik polda tidak ada satu pun barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau," katanya. 

 

Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya melakulan penggeledahan dimulai dari jam 12.30 sampai pukul 15.30 WIB. Selama tiga jam itu penyidik tidak membawa apa pun di kediaman rumah Firli. 

 

"Kurang lebih tiga jam setengah mereka melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Firli," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement