REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkapkan, empat unit senjata airsoft gun milik Samuel Sunarya tersangka kasus penganiayaan dan mengancam dokter gigi di Bandung, tidak berizin. Senjata tersebut dipesan melalui online oleh pelaku.
"Softgun yang ada pada Samuel semuanya tidak ada izin," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agtha Bhuwana Putra, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan, pelaku membeli senjata tersebut melalui toko online dan dibeli seharga Rp 3 juta hingga 4 juta. Polisi menemukan, senjata tersebut saat penggeledahan dilakukan di rumahnya tersebut.
"Softgun laras panjang sekitar Rp 4 juta, yang glok softgun Rp 3 juta," ungkap dia.