JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons santai gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam UU Pemilu hanya diatur empat jalur penyelesaian...
Berita Terkait
Berita Lainnya