JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons santai gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam UU Pemilu hanya diatur empat jalur penyelesaian...
Berita Lainnya