Rabu 01 Nov 2023 05:15 WIB

‘Salah Kamar’ Gugatan Triliunan Rupah Soal Pendaftaran Gibran

KPU digugat membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons santai gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam UU Pemilu hanya diatur empat jalur penyelesaian...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement