Rabu 01 Nov 2023 16:14 WIB

Kemenag-LPAI Tingkatkan Perlindungan Anak di Madrasah

Perlindungan anak harus melibatkan berbagai pihak.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kegiatan anak di sekolah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi kegiatan anak di sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Satgas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara meningkatkan perlindungan anak di madrasah di daerah tersebut.

"Sehingga kami langsung melakukan perjanjian kerja sama di bidang perlindungan anak pada sekolah dan madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag Sulut," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara H Sarbin Sehe, di Manado, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Dia mengatakan kerja sama ini dengan misi bersama sekaligus sebagai bentuk keprihatinan dan kolaborasi untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.

"Kami berterima kasih dan memberi apresiasi yang tinggi kepada LPAI Sulut yang telah beraudiensi dan bertukar pikiran," kata Kakanwil.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama RI prihatin sekaligus serius memberantas tindak kekerasan terhadap anak di semua satuan kerjanya.

Sesuai dengan PMA Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, aturan ini kemudian segera ditindaklanjuti oleh Satker di bawahnya.

"Hal ini membuktikan Kementerian Agama peduli pada kasus kekerasan terhadap anak," katanya.

Pihaknya berharap semua anak mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak sehingga menghasilkan siswa-siswi yang berakhlak baik serta menjadi penerus cita-cita bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement