REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi baru-baru ini, polisi menyita seribu botol miras berbagai merek.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan, operasi pemberantasan miras dilakukan pada 30-31 Oktober 2023 di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu. Sasarannya wilayah Kecamatan Juntinyuat, Sliyeg, dan Kecamatan Lelea.
“Totalnya ada sebanyak 1.065 botol minuman keras dari berbagai merek yang berhasil kita amankan selama operasi yang berlangsung dua hari,” kata Otong, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, Rabu (1/11/2023).
Otong mengatakan, operasi penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran miras. Terlebih, konsumsi miras ini berpotensi memicu tindak kriminalitas lain.
Karenanya, masyarakat di Kabupaten Indramayu diminta menjauhi miras. “Mengonsumsi minuman keras dapat merusak kesehatan dan memicu timbulnya tindak pidana kejahatan,” kata Otong.
Otong menegaskan, Polres Indramayu akan menindak tegas penjual ataupun distributor yang terlibat dalam peredaran miras. Ia mengajak masyarakat berperan aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran miras ini dengan cara memberikan informasi yang diperlukan pihak kepolisian.
“Melalui kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, peredaran minuman keras diharapkan dapat diminimalkan, sehingga wilayah Kabupaten Indramayu dapat menjadi lebih aman dan kondusif,” kata Otong.