REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung M Farhan memutuskan untuk tidak membongkar Teras Cihampelas karena terkendala aturan hukum dan belum mendesak. Namun, wacana tersebut masih terus bergulir ke depan dan peluang untuk dibongkar masih dapat terjadi.
"Wacananya tidak perlu selesai, karena bagaimanapun juga itu mah wacana hukum. Kalau wacana hukum, jangan diselesaikan terburu-buru," ujar Farhan di Kampus Unisba, Rabu (9/7/2025).
Farhan mengatakan, apabila terdapat aturan hukum yang memperbolehkan Teras Cihampelas dibongkar maka dapat dilakukan. Apalagi secara lingkungan, keberadaan Teras Cihampelas merusak tali-tali air di Jalan Cihampelas.
Dampaknya, kata dia, air hujan tidak menyerap dan langsung terbuang ke jalan. "Kalau memang ternyata ada hukum yang memungkinkan melakukan pembongkaran, dan analisis lingkungan yang menunjukkan dengan sangat kuat bahwa dengan adanya Teras Cihampelas itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, ya tentu kita harus terbuka pada hal itu," katanya.
Menurut Farhan, pihaknya tengah membersihkan Teras Cihampelas. Gubernur Jawa Barat pun menitipkan agar Teras Cihampelas dijaga dan dirawat. "Termasuk artinya nanti di akhir masa jabatan, saya harus menyerahkan Teras Cihampelas dalam keadaan yang baik dan memastikan pemerintah berikutnya punya komitmen yang sama untuk menjaga Teras Cihampelas dengan baik," kata dia.
Ia mengatakan perawatan Teras Cihampelas tidak hanya bagian atas akan tetapi di bagian bawah. Sebab keberadaan tiang Teras Cihampelas merusak tali-tali air. "Itu mengkhawatirkan karena air yang turun di dalam Cihampelas akhirnya tidak masuk ke gorong-gorong. Ada beberapa titik malah masuk ke gang warga masyarakat," katanya.
Pihaknya akan membuat gorong-gorong baru dengan anggaran besar. Selain itu membutuhkan waktu lama dua tahun untuk membangun pondasi.