REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Palguna memenuhi panggilan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Jumat (3/11/2023). Palguna dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Palguna diminta kesaksiannya oleh salah satu pelapor hakim MK Zico Leonard. Palguna dinilai kompeten sebagai mantan hakim MK sekaligus eks ketua MKMK. Permintaan ini disetujui oleh MKMK.
Di awal, Palguna memberi pernyataan normatif saat ditanyai mengenai kebutuhan MKMK permanen sebagaimana amanat UU MK. Palguna merasa kehadiran MKMK dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
"Kalau memang informasi untuk itu sudah mungkin sudah didapat,dan majelis kehormatan berangkat itu sudah cukup meyakinkan untuk didapat, saya kira enggak ada persoalan agresif atau kekurangan agresif di sini, tapi persoalan eh tuntutan kebutuhan menurut saya sih," kata Palguna dalam sidang di gedung MK, Jumat (3/11/2023).
Palguna menjelaskan, MKMK pastinya mempunyai data yang tidak diumumkan ke publik. Sebab ada pemeriksaan di MKMK yang sifatnya tertutup. "Sehingga apa yang diperoleh lewat keterangan yang dalam sidang terbuka ini ya cuman barangkali cuman sekadar konfirmasi atau mungkin ada hal tambahan baru ya," ujar Palguna.
Palguna menyampaikan MKMK dapat menggelar pemeriksaan sesuai kebutuhan. Hal ini didasarkan pengalaman Palguna saat menjadi ketua MKMK adhoc yang menangani pelanggaran etik hakim MK Guntur Hamzah.
"Jadi, kalau itu tidak bisa kita nilai, harus begini harus begitu, tetapi kebutuhan yang menentukan. Kalau memang dibutuhkan penggalian keterangan lebih baik lebih lebih jauh, saya yakin itu akan akan dicari, seperti kami dulu, kami dulu membutuhkan keterangan karena ada keterangan yang disampaikan dalam RPH. Jadi, kita gali keterangannya itu dari para hakim," ujar Palguna.
Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement