Ahad 05 Nov 2023 17:35 WIB

Ribuan Warga Cirebon Alami Gangguan Jiwa, Ada Apa?

Hingga triwulan tiga tahun 2023 jumlah status ODGJ sudah mencapai 2.488 kasus.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) mengikuti perekaman biometrik untuk kependudukan. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah/aww.
Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) mengikuti perekaman biometrik untuk kependudukan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Ribuan warga di Kabupaten Cirebon disebut mengalami gangguan jiwa. Pemerintah Kabupaten Cirebon kini telah membentuk Tim Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat (TKKJM) dan Sistem Informasi Terpadu Kesehatan Jiwa (Simadu lan Sejiwa).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, angka gangguan kesehatan jiwa dengan status orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada 2022 di Kabupaten Cirebon sebanyak 2.906 kasus. Sedangkan sampai triwulan tiga tahun 2023 sudah mencapai 2.488 kasus.

Baca Juga

Jumlah tersebut sangat memungkinkan bertambah dengan banyaknya penderita gangguan jiwa yang belum mengakses pelayanan kesehatan. "Saya berharap bisa terdata dengan baik dan ditangani segera," ujar Bupati Cirebon, Imron, saat melantik TKKJM dan meluncurkan Simadu lan Sejiwa, akhir pekan ini.

Imron pun mengapresiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah membentuk TKKJM serta aplikasi Simadu lan Sejiwa. "Dengan dibentuknya TKKJM, saya harapkan hal-hal mengenai koordinasi dalam pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi," kata Imron.

Menurut dia, TKKJM yang dibentuk merupakan satgas gabungan dari seluruh stakeholder, diantaranya meliputi dunia usaha, pers, dan LSM. Dengan konsep pentahelix dalam TKKJM ini, diharapkan menjadi motor penggerak yang mampu memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Cirebon.

"Saya titip ini, tidak hanya terbentuk SK-nya saja, tetapi 40 kecamatan, 412 desa, serta 12 kelurahan wajib mempunyai TKKJM dan dapat berjalan dengan efektif, kondusif serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutur Imron.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Neneng Hasanah, mengatakan, saat ini di bidang kesehatan sedang menghadapi triple burden disiase. Yaitu, beban tiga kali lipat berbagai masalah penyakit.

Pertama, adanya penyakit infeksi new emerging dan re-emerging. Kedua, penyakit menular yang belum teratasi dengan optimal. Ketiga, penyakit tidak menular yang cenderung meningkat setiap tahunnya, seperti masalah kesehatan jiwa.

Menurut Neneng, kesehatan jiwa masyarakat merupakan kondisi kesejahteraan mental dan emosional masyarakat dalam suatu wilayah atau populasi. Hal itu mencakup pemahaman, promosi, perlindungan, dan perawatan kesehatan mental dalam konteks komunitas.

"Tingginya kasus ODGJ di Kabupaten Cirebon merupakan permasalahan sekaligus sebagai tantangan kita bersama dalam pembangunan sumber daya manusia," tegas Neneng.

Untuk itu, lanjut Neneng, diperlukan pengelolaan yang baik, dengan melibatkan berbagai teknis dan strategi. Tujuannya untuk mempromosikan, melindungi, mencegah, dan memberikan perawatan kesehatan mental kepada masyarakat.

"Kami atas nama keluarga besar Dinas Kesehatan, mengapresiasi yang setinggi-tinginya kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tim Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat," ujar Neneng.

Masih dikatakan Neneng, salah satu komitmen dalam menindaklanjuti Perbup tersebut, Dinkes Kabupaten Cirebon menyelenggarakan “Gerakan Bersama Menuju Sehat Melalui Program Ceria“.

"Untuk mendukung program tersebut, kami luncurkan aplikasi pengelolaan kesehatan jiwa masyarakat, yaitu Sistem Informasi Terpadu Pelayanan Kesehatan Jiwa masyarakat, yang kita beri nama inovasi ini dengan Simadu Lan Sejiwa berbasis IT," tegas Neneng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement