Selasa 07 Nov 2023 15:00 WIB

Menkes Siapkan RUU tentang Pengguna NAPZA, Bukan Lagi Masalah Hukum Tetapi Kesehatan

Lewat RUU baru pengguna narkoba tidak lagi masalah hukum tetapi medis

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkes Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Menkes Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sedang digodok rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur jika pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) secara berlebihan akan masuk kategori masalah kesehatan, bukan masalah hukum.

Budi menyampaikan, hal ini didorong karena sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) adalah pengguna narkoba. Namun demikian, kata Budi, para pengguna ini justru menjadi pengedar saat masuk Lapas.

"Jadi, Pemerintah ingin memperbaiki kondisi ini, dengan cara apa? ini ada dampaknya ke kesehatan, sedang disusun undang-undang yang baru di mana kalau sakit tapi dia pengguna itu bukan masalah hukum tapi masalah kesehatan," ujar Budi Gunadi saat menyampaikan laporan penanganan kesehatan jiwa dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (7/11/2023).

"Saya memberi update sedikit, (kesehatan) jiwa itu termasuk NAPZA. Saya dipanggil oleh utusan pemerintah, karena ini UU ada di Komisi III tetapi dampaknya ke Komisi IX. Aku mau kasih bisik-bisiknya dulu," ujar Budi dalam paparannya.

Budi mengatakan, kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang kapasitas sudah over kapasitas menjadi alasan digodoknya aturan baru. Saat ini kapasitas lapas di Indonesia sebesar 180 ribu sudah dihuni oleh 240 ribu tahanan.

Dari 240 ribu tahanan tersebut kata Budi, 70 persen penghuninya adalah adalah pelanggar narkoba.

"Kemudian 80 persen itu pengguna, bukan pengedar. Pengguna kecil sekali, pengedar lebih sedikit, tetapi begitu pengguna masuk ke Lapas jadi pengedar dia, karena didekati pengedar-pengedar di Lapas," ujarnya.

Karena itu, melalui RUU ini, penanganan pengguna narkoba ini didorong tidak melalui proses hukum tetapi secara medis. 

"Jadi yang 80 persen dari 70 persen isi penjara ini mau didorong keluar. Dirawatnya bukan secara hukum tapi secara kesehatan. Jadi nanti mendadak Kementerian Kesehatan sama Komisi 9 akan mendapat tanggungan 200 ribu penderita NAPZA yang harus diurus, ya kita lagi lagi siap-siap gimana ngurusnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement