REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tim kuasa hukum dari Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Pengajuan itu disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Pimpinan Ma’had Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, di PN Indramayu, Rabu (8/11/2023).
Menanggapi pengajuan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, menyatakan, akan bermusyawarah terlebih dulu dengan hakim anggotanya. Dia menyatakan, pengajuan itu akan dijawab dalam persidangan berikutnya.
‘’Karena ini putusan yang harus dimusyawarahkan,’’ kata Yogi.
Sementara itu, Hendra Effendi, salah seorang kuasa hukum dari Panji Gumilang, mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya itu didasarkan pada alasan kesehatan.
‘’Pertimbangan kondisi kesehatan. Hari ini juga harus ada pemeriksaan, ada keluhan tangannya yang patah itu belum sembuh total,’’ ujar Hendra, saat ditemui usai persidangan.
Sejak 20 Oktober 2023, Panji Gumilang dititipkan sementara di Lapas Indramayu, dengan status penahanan jaksa.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Panji Gumilang juga akan mengajukan eksepsi pascapembacaan dakwaan oleh JPU.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai respons Panji Gumilang atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Hendra mengaku, belum melakukan komunikasi dengan Panji Gumilang pascasidang tersebut.
‘’Untuk respons dari dakwaan, saya belum komunikasi lagi,’’ katanya.
Majelis hakim PN Indramayu pun memutuskan sidang dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum Panji Gumilang akan berlangsung pada Rabu (15/11/2023).