Jumat 13 Oct 2023 09:04 WIB

Kejagung: Berkas Perkara Panji Gumilang dalam Tahap Koordinasi

Meski laporan polisi telah dicabut proses hukum kasus Panji Gumilang tetap berlanjut.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang, saat ini sedang dalam tahap koordinasi antara jaksa peneliti dan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyidik melimpahkan kembali berkas perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung pada hari Jumat (22/9) disertai dengan petunjuk jaksa.

"Kami dalam tahap koordinasi untuk melengkapi berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (13/10/20223).

Pelimpahan kedua kalinya ini setelah Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pada tanggal 29 Agustus 2023 (P-19) karena belum lengkap secara formal dan materi. Pelimpahan berkas tahap pertama oleh penyidik pada hari Rabu (16/8).

Menurut Ketut, tidak ada istilah berkas perkara bolak-balik kembalikan setelah P-19. Namun, yang ada adalah koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik.

"Karena prinsip kami ini tidak ada bolak-balik perkara. Prinsip kami ini di Jampidum dan Bareskrim kami berupaya pengembalian cuma sekali. Selebihnya kami lakukan koordinasi. Sekarang tengah tahap koordinasi," katanya.

Ketut pun memastikan, penyelesaian berkas perkara dapat selesai dalam waktu dekat untuk memastikan apakah kasus Panji Gumilang akan berlanjut ke persidangan atau selesai karena para pelapor sudah mencabut laporannya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," kata Ketut.

Sebelumnya, pihak penasihat hukum Panji Gumilang mengklaim ketiga laporan polisi terhadap kliennya telah dicabut oleh masing-masing pelapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan ketiga laporan terkait dengan penistaan agama Panji Gumilang sudah dicabut oleh para pelapor. "Iya, tiga laporan sudah dicabut," kata Ramadhan.

Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.

Meski laporan polisi telah dicabut, menurut Ramadhan, proses hukum kasus Panji Gumilang tetap berlanjut. "Kasus tetap lanjut," kata Ramadhan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement