Kamis 09 Nov 2023 17:51 WIB

Beda dengan Jimly, Mahfud Nilai Putusan MK Atas Gugatan Baru UU Pemilu Bisa Berlaku 2024

Saat ini muncul gugatan baru di MK terhadap aturan batas usia capres-cawapres.

Rep: Rizky Suryarandika, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, perubahan norma dalam UU Pemilu yang berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berlaku pada 2024 maupun Pemilu 2029, atau bergantung pada keputusan hakim konstitusi. Mahfud mengatakan akan menyerahkan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada putusan hakim MK.

"Terserah hakim saja. Itu bisa dua-duanya (berlaku pada Pemilu 2024 dan Pemilu 2029), tetapi kearifan hakimnya seperti apa," kata Mahfud seusai memberi orasi ilmiah dalam Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta, Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga

Menurut dia, hakim MK juga bisa memutuskan untuk tidak menerima gugatan terhadap perubahan norma dalam UU Pemilu terkait dengan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. "Bisa jadi putusannya NO (niet ontvankelijke verklaard), artinya tidak diperkarakan lagi," katanya.

Perubahan norma dalam UU Pemilu, lanjut dia, juga bisa diberlakukan pada masa yang akan datang. "Itu tergantung pada hakim. Secara politik, bagaimana situasinya? Kemampuan kita melakukan juga bagaimana?" ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berlaku untuk Pemilu 2029. Jimly mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, norma dalam Pasal 169 huruf q yang telah berubah sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa diuji materi kembali.

Jimly menekankan bahwa aturan main terkait dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah selesai. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut.

"Putusan MK itu final dan mengikat, tapi undang-undang yang berubah karena putusan MK, itu kan undang-undang, bisa di-review. Nah, itu contohnya yang mahasiswa itu. Tapi, review itu akan berlaku, kalau berhasil, untuk Pemilihan Umum 2029," kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement