Senin 13 Nov 2023 20:07 WIB

Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap Tersangka Pengedar Psikotropika di Cikedung

Polisi menyita sejumlah jenis obat dari tersangka.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap pemuda berinisial A (21 tahun). Warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu diduga sebagai pengedar obat yang termasuk jenis psikotropika. 

Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi soal peredaran obat psikotropika yang dijual bebas di wilayah Kecamatan Cikedung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap A pada Ahad (12/11/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. 

Baca Juga

“Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai psikotropika,” kata Otong, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, Senin (13/11/2023).

Barang bukti yang disita, antara lain 70 tablet Valdimex, 70 tablet Merlopam, 50 tablet Elgran, 10 tablet Calmlet 1 miligram (mg), 10 tablet Atarax 1, 20 tablet Riklona 2, 10 tablet Frixitas XR, 10 tablet Clorilex 25, 11 tablet Atarax 1, tujuh tablet Calmlet 1 mg, empat tablet Merlopam 2, dan 12 tablet Riklona 2. “Ditemukan juga uang sebesar Rp 270 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” kata Otong.