REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap pemuda berinisial A (21 tahun). Warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu diduga sebagai pengedar obat yang termasuk jenis psikotropika.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi soal peredaran obat psikotropika yang dijual bebas di wilayah Kecamatan Cikedung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap A pada Ahad (12/11/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai psikotropika,” kata Otong, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, Senin (13/11/2023).
Barang bukti yang disita, antara lain 70 tablet Valdimex, 70 tablet Merlopam, 50 tablet Elgran, 10 tablet Calmlet 1 miligram (mg), 10 tablet Atarax 1, 20 tablet Riklona 2, 10 tablet Frixitas XR, 10 tablet Clorilex 25, 11 tablet Atarax 1, tujuh tablet Calmlet 1 mg, empat tablet Merlopam 2, dan 12 tablet Riklona 2. “Ditemukan juga uang sebesar Rp 270 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” kata Otong.
Pemuda berinisial A bersama barang buktinya dibawa ke Markas Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, kata Otong, pemuda tersebut mengakui mengedarkan obat-obatan tersebut. Pemuda itu disebut mengaku membeli obat-obatan tersebut dari warga Jakarta, yang tidak diketahui nama dan alamatnya.
Otong mengatakan, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 60 Ayat 1 huruf B dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Kasus ini akan terus diusut untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Otong.