Kamis 16 Nov 2023 22:35 WIB

In Picture: Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Buruh menolak kenaikan upah minimum akan di bawah 5 persen..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Tahta Aidilla

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berupaya masuk ke halaman Gedung Sate, Kota Bandung, saat berunjuk rasa menuntut upah minimum 2024 naik 15 persen, Kamis (16/11/2023). Mereka berharap pemerintah tidak memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena kenaikan upah minimum akan di bawah lima persen bila menggunakan peraturan itu. Menurut mereka, kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan hal yang wajar. Pasalnya, selama pandemi upah buruh hanya naik di bawah satu persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa menuntut upah minimum 2024 naik 15 persen, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/11/2023). Mereka berharap pemerintah tidak memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena kenaikan upah minimum akan di bawah lima persen bila menggunakan peraturan itu. Menurut mereka, kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan hal yang wajar. Pasalnya, selama pandemi upah buruh hanya naik di bawah satu persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berupaya masuk ke halaman Gedung Sate, Kota Bandung, saat berunjuk rasa menuntut upah minimum 2024 naik 15 persen, Kamis (16/11/2023). Mereka berharap pemerintah tidak memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena kenaikan upah minimum akan di bawah lima persen bila menggunakan peraturan itu. Menurut mereka, kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan hal yang wajar. Pasalnya, selama pandemi upah buruh hanya naik di bawah satu persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa menuntut upah minimum 2024 naik 15 persen, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/11/2023). Mereka berharap pemerintah tidak memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena kenaikan upah minimum akan di bawah lima persen bila menggunakan peraturan itu. Menurut mereka, kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan hal yang wajar. Pasalnya, selama pandemi upah buruh hanya naik di bawah satu persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa menuntut upah minimum 2024 naik 15 persen, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/11/2023). Mereka berharap pemerintah tidak memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena kenaikan upah minimum akan di bawah lima persen bila menggunakan peraturan itu. Menurut mereka, kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan hal yang wajar. Pasalnya, selama pandemi upah buruh hanya naik di bawah satu persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa menuntut upah minimum 2024 naik 15 persen, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/11/2023). Mereka berharap pemerintah tidak memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena kenaikan upah minimum akan di bawah lima persen bila menggunakan peraturan itu. Menurut mereka, kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan hal yang wajar. Pasalnya, selama pandemi upah buruh hanya naik di bawah satu persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa menuntut upah minimum 2024 naik 15 persen, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/11/2023). Mereka berharap pemerintah tidak memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena kenaikan upah minimum akan di bawah lima persen bila menggunakan peraturan itu. Menurut mereka, kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan hal yang wajar. Pasalnya, selama pandemi upah buruh hanya naik di bawah satu persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berupaya masuk ke halaman Gedung Sate, Kota Bandung, saat berunjuk rasa menuntut upah minimum 2024 naik 15 persen, Kamis (16/11/2023).

Mereka berharap pemerintah tidak memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena kenaikan upah minimum akan di bawah 5 persen bila menggunakan peraturan itu. Menurut mereka, kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan hal yang wajar. Pasalnya, selama pandemi, upah buruh hanya naik di bawah 1 persen.

 

sumber : Republika/Edi Yusuf
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement