Senin 20 Nov 2023 14:32 WIB

Geledah Kantor Kejari Bondowoso, KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Suap

Temuan itu kini telah disita oleh tim penyidik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yusuf Assidiq
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, pada Ahad (19/11/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen yang diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro.

"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (20/11/2023).

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai dokumen yang dimaksud tersebut. Namun, dia menyebut, temuan itu kini telah disita oleh tim penyidik. "Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di instansinya. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

Adapun Puji terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). Dia tertangkap bersama delapan orang lainnya.

"Mengumumkan tersangka, sebagai berikut, PJ (selaku) Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Selain Puji, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Dillyanto Silaen (AKDS); dan dua pihak swasta, yakni Yossy S Setiawan (YSS) serta Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.

Kasus suap ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Kemudian, Puji memerintahkan Alexander untuk melakukan penyelidikan terbuka terkait laporan dugaan korupsi tersebut. "Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan ATW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," ungkap Rudi.

Selanjutnya, Alexander melaporkan keinginan Yossy dan Andhika kepada Puji. Kajari Bondowoso itu pun memerintahkan Alexander untuk membantu dan memenuhi permintaan keduanya.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji. Mereka bersepakat untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," jelas Rudi.

Adapun dalam OTT, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 225 juta. Uang itu diserahkan Yossy dan Andhika kepada Alexander di ruang kerja kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama. Mereka bakal mendekam di Rutan KPK terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement