Senin 20 Nov 2023 16:03 WIB

Gebyar Layanan UMKM 2023, Usaha Kecil Bisa Buat NIB dan Sertifikasi Halal Gratis

Masih banyak UMKM di Jawa Barat yang belum memiliki NIB.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani.
Foto: dok. Republika
Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat terus menggenjot jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini agar mereka memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) dan legalitas lainnya.

Menurut Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani, pihaknya mengundang pelaku UMKM untuk menghadiri Gebyar Layanan UMKM 2023 di Youth Center, Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023) besok. 

“UMKM Belum Miliki NIB, Sertifikasi Halal Bisa Datang ke Gebyar UMKM.  Kami juga memfasilitasi pembuatan dan konsultasi NIB, SNI, Sertifikasi halal, HaKI, BPOM, E-Katalog dan Pelayanan Perbankan,” ujar Nining di Bandung, Senin (20/11/2023).

Nining mengatakan, tak hanya di Kota Bandung, kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Ada pula gelar produk dan eksebisi dari ekosistem pendukung yang bisa  memberikan informasi dan manfaat bagi pelaku usaha. 

“Baik segi pembiayaan maupun asosiasi dari berbagai bidang,” katanya.

Nining mengakui, masih banyak UMKM di Jawa Barat yang belum memiliki NIB, belum paham manfaat memiliki NIB dan belum mengetahui tentang pelayanan terpadu yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM di Jawa Barat. 

“Dari jumlah UMKM di Jawa Barat sebanyak 7.055.660, yang baru mengantongi NIB baru 1.096.982 UMKM,” katanya.

Dari Januari-September 2023, kata dia, NIB yang diterbitkan untuk UMKM di Jawa Barat mencapai sekitar 500. Angka ini, terus naik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

“Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung menjadi daerah yang paling banyak menerbitkan NIB,” katanya.

Kedepan, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kegiatan Gebyar NIB ini tidak hanya dilakukan oleh lembaga yang terkait. Tapi juga, dapat dilakukan oleh berbagai institusi seperti perbankan, BUMN/BUMD, e-commerce atau institusi yang melakukan pembinaan kepada UMK atau UMKM untuk dapat menghimbau kepada pelaku usaha binaannya yang belum memiliki NIB untuk segera mendaftarkan dan memiliki NIB. 

“Karena bagi pelaku usaha kecil dengan risiko rendah pembuatan NIB hanya cukup menggunakan KTP saja dan cepat,” kata Nining.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement