Selasa 21 Nov 2023 09:34 WIB

UMP Jatim Tahun 2024 Naik 6,13 Persen, Jadi Rp 2,16 Juta

Khofifah pun meminta perusahaan untuk tidak melakukan PHK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ahmad Fikri Noor
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.040.244,30.

Khofifah menjelaskan, penentuan kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan berbagai variabel. Di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga

"Kenaikan UMP Jatim tahun 2024 ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (21/11/2023).

Khofifah menjelaskan, data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita per bulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.