Ahad 20 Jul 2025 16:40 WIB

KPK Cerita Kronologi Keputusan untuk Memeriksa Khofifah di Jatim, Efisiensi Jadi Alasan

Pemeriksaan yang tidak dilakukan di kantor KPK di Jakarta ini menuai sorotan publik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi keputusan untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Mapolda Jatim. Diketahui, pemeriksaan yang tidak dilakukan di kantor KPK di Jakarta ini menuai sorotan publik.

“Penyidik melakukan atau membuat surat panggilan di tanggal 13 Juni 2025, kemudian di tanggal 17 Juni 2025 yang bersangkutan atau Khofifah itu mengirimkan surat untuk permintaan dilakukannya reschedule (penjadwalan ulang) di tanggal 24 Juni 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (20/7/2025).

Baca Juga

Menurut dia, Khofifah minta penjadwalan ulang karena sudah memiliki jadwal lain, yakni menghadiri wisuda anaknya. Namun, kata dia, penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk Khofifah pada tanggal 20 Juni 2025, yakni sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Setelah itu, lanjut dia, ada komunikasi antara penyidik KPK dan Khofifah untuk pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Untuk tanggal 24 Juni 2025, penyidik sendiri sudah ada jadwal lain dan enggak bisa untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Khofifah). Artinya, bahwa sebenarnya yang bersangkutan sudah siap dilakukan pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di KPK,” katanya.

Oleh sebab itu, Setyo mengatakan, penyidik KPK kembali berkomunikasi dengan Khofifah dan menyepakati mengagendakan jadwal pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 di Mapolda Jatim, Surabaya.

“Kenapa di tanggal 10 Juli 2025? Bertepatan dengan penyidiknya atau satgasnya yang saat itu melaksanakan kegiatan penyidikan pemeriksaan, penggeledahan, dan lain-lain di wilayah Jatim. Untuk efisiensi dan lain-lain, maka dilakukan lah pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 itu di Surabaya,” jelasnya.

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan Khofifah dengan memeriksanya di Jatim, bukan di Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement