Selasa 21 Nov 2023 19:15 WIB

80 Persen Tokoh Masyarakat Tolak Penambahan Masa Jabatan Lurah

Hanya dua dari sepuluh tokoh yang diwawancarai, mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau Lurah.

Rep: Heri Purwata/ Red: Partner
.
Foto: network /Heri Purwata
.

Salah satu tokoh masyarakat yang menjadi responden Tim PKM-RSH UGM. (foto : istimewa)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Sebanyak delapan dari 10 atau 80 persen tokoh masyarakat menolak penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) atau Lurah dengan beragam alasan. Di antaranya, unsur keadilan Lurah saat ini belum baik, ada yang menganggap sembilan tahun terlalu lama dan membuat kerja menjadi lamban, sampai pendapat masa jabatan tidak terlalu penting melainkan performa kepemimpinannya yang menentukan.

Demikian hasil penelitian mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kelurahan Girikerto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ada empat mahasiswa UGM yang melakukan penelitian Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH).

BACA JUGA : Hasil Penelitian Mahasiswa UGM, Wong Tengger Terabaikan dalam Pembangunan TNBTS

Mereka adalah Rahma Kintara dan Jasmine Hasna (mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Politik/DPP, Fisipol), Rafi Manggala (mahasiswa Fakultas Hukum), dan Aqil Ersan (mahasiswa Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik/MKP Fisipol). Mereka berada di bawah bimbingan dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan, Fisipol UGM, Devy Dian Cahyati, SIP, MA.