Rabu 22 Nov 2023 20:02 WIB

Bawaslu Dituntut tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu 2024

Menurut Armand, Bawaslu tidak bisa lagi sekadar basa-basi, perlu tindakan konkret.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Bawaslu
Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak pandang bulu dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN).

Dia berharap, ada sanksi yang tegas bagi perangkat desa dan ASN yang tak netral menjelang Pemilu 2024. "Saya agak pesimis, ya. Tapi, dari sisi konsitusi, Bawaslu sebenarnya punya kewenangan untuk memberi sanksi. Harapan kita, itu benar-benar bisa dilakukan," kata Armand kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu berkumpul di Jakarta, untuk menunjukkan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024. Acara bertajuk 'Silaturahmi Nasional Desa 2023' itu digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (19/11/2023).

Acara itu dihadiri Gibran dan sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran, seperti Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris TKN Nusron Wahid, dan Ketua DPP PBB Yusril Ihza Mahendra. Beredar surat yang diteken Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, isinya deklarasi nasional Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran.

Dukungan perangkat desa itu dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 51 huruf c UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Armand menyebut, perlu ada sanksi tegas bagi perangkat yang terbukti mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Pemberian sanksi krusial untuk menimbulkan efek jera lantaran gejala ketidaknetralan ASN dan perangkat desa sudah tercium dari jauh-jauh hari.

Armand mencontohkan, deklarasi dukungan dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) untuk wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga tiga periode pada Maret 2023. Jika perpanjangan masa jabatan itu sukses, pemerintah dilaporkan menjanjikan penambahan dana desa dan revisi UU Desa yang menguntungkan para kades.

"Gerakan yang dibuat kepala desa itu kan selalu ada gejala transaksional dari tuntunan revisi UU desa. Sebenarnya mereka ingin memuluskan kepentingan mereka. Tentu gerakan-gerakan itu dengan sangat mudah bisa dipolitisasi. Mereka ini juga sudah aktif untuk memobilisasi kepala desa untuk kepentingan tertentu," kata Armand.

Menurut Armand, Bawaslu tidak bisa lagi sekadar basa-basi. Perlu ada tindakan konkret untuk memagari perangkat desa dan ASN yang gelagatnya tak akan netral pada Pemilu 2024. "Satu-satunya harapan adalah serius dalam penerapan sanksi," kata Arman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement