Jumat 24 Nov 2023 07:45 WIB

Pimpinan KPK Berkelit Penetapan Tersangka Firli Bahuri tak Terkait Syahrul

Pimpinan KPK Alexander Marwata berkelit penetapan tersangka Firli tak terkait Syahrul

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pimpinan KPK Alexander Marwata berkelit penetapan tersangka Firli tak terkait Syahrul
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pimpinan KPK Alexander Marwata berkelit penetapan tersangka Firli tak terkait Syahrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim status Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka dugaan pemerasan tidak berkaitan dengan penanganan kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Kondisi ini pun tidak memengaruhi penetapan status tersangka terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apakah kemudian itu (Firli jadi tersangka pemerasan) akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak! Dan tidak ada hubungannya! Tidak ada hubungannya sama sekali. Itu dua hal yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

Alex memastikan, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Pengusutan kasus korupsi di Kementan pun dinilai sudah sesuai aturan hukum

"Di mana penetapan SYL itu tentu semua sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan. Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," ungkap Alex.

Di samping itu, Alex menyebut, KPK menghormati proses hukum yang kini sedang dilakukan kepolisian terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah, meski Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekali lagi, kita harus menganut asas praduga tak bersalah. Kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki polda. Kita tidak ngerti apa yang dimiliki polda, keterangan saksi apa, apakah sudah terverifikasi dengan baik," ujar Alex.

"Tapi, fakta hari ini penyidik polda menetapkan tersangka. Ya kita ikuti saja proses hukum itu di polda," sambung dia menjelaskan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Adapun penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement