REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Barang temuan yang penemunya tidak mengetahui pemilik barang tersebut dalam fiqih Islam dinamakan Luqathah.
Islam telah memberikan tuntunan bagi seorang Muslim ketika mendapati barang temuan. Bila seseorang menemukan barang yang tercecer, terjatuh, atau hilang milik orang lain yang tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya itu maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengumumkannya.
Jangan sampai ketika menemukan sebuah barang yang tercecer di tengah jalan, malah justru mengambil dan menyembunyikannya yang membuat pemilik barang tersebut kesulitan menemukannya.
Bila kemudian pemilik barang datang maka wajib untuk menyerahkan barang tersebut. Akan tetapi bila telah berupaya penuh untuk mencari pemilik barang tersebut namun pemilik barang tidak menemukannya maka barang itu menjadi rezeki baginya. Sebagaimana hadits nabi Muhammad ﷺ: