REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Konflik Israel-Palestina berlangsung sudah sangat lama, dan tidak berkesudahan sampai dengan hari ini. Bahkan beberapa hari terakhir ini terjadi perang besar yang menimbulkan banyak korban.
Sudah tidak terhitung lagi berapa nyawa yang telah melayang akibat konflik tersebut, belum lagi kerugian harta benda.
Gempuran Israel yang membabi buta telah merenggut nyawa warga sipil, anak-anak, perempuan, dan petugas kesehatan. Meskipun masih ada beberapa negara yang mendukung Israel, namun demonstrasi anti-Israel terjadi secara masif di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Guru Besar Antropologi Islam UIN Sunan Kalijaga Prof Muhammad Wildan menyampaikan secara panjang secara panjang lebar mengenai sejarah terjadinya konflik Israel-Palestina, kemudian siapa etnis Israel dan Palestina, sejak kapan terjadi konflik, hak atas tanah Palestina, hingga solusi yang mungkin bisa ditempuh untuk mengatasi konflik dua negara tersebut.
"Secara historis, etnis Israel juga memiliki hak atas wilayah Palestina-Yerusalem. Sebenarnya Palestina sudah menerima pembagian wilayah Palestina sesuai yang telah disepakati, tetapi Israel terus memperluas wilayah pemukiman Yahudi," jelasnya saat Kajian Hukum dan HAM Kontemporer #1: ‘Perang Tak Berujung: Bagaimana Sejarah Konflik Israel-Palestina dan Peran Hukum Internasional?’ yang digelar Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman DIY, Rabu (22/11/2023) lalu.
Menurut Prof Wildan, dalam mengatasi konflik Israel-Palestina diperlukan keterlibatan lembaga-lembaga internasional yang netral untuk mendamaikannya.
Sementara itu Guru Besar Hukum Internasional UII Prof Sefriani banyak menjelaskan pelanggaran-pelanggaran Israel di Gaza terhadap Hukum Internasional, akar masalah terjadinya konflik, peran Hukum Internasional, dan solusi dua negara.
"Awal mula terjadinya konflik karena pencaplokan wilayah Palestina oleh zionis Israel yang kemudian berkembang ke isu agama, etnis, ras, budaya, pelanggaran HAM, dan lain sebagainya sehingga menjadi sangat kompleks," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.
Prof Sefriani mengungkapkan banyak pelanggaran yang dilakukan Israel selama terjadinya konflik, mulai dari genosida fisik dan budaya, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya terhadap Hukum Internasional. "PBB sudah berulang kali mengeluarkan resolusi namun Israel tetap tidak bergeming," katanya.
Ia menyayangkan Amerika Serikat yang menggunakan standar ganda dalam menyikapi konflik antar-dua negara. Amerika Serikat tegas terhadap Rusia dan Irak misalnya, namun tidak dengan Israel. Oleh karena itu, Prof Sefriani menyerukan pemberian sanksi sepihak kepada Israel melalui saluran diplomasi dan sanksi ekonomi, misalnya boikot produk Israel dan afiliasi pendukungnya secara selektif.
Ketua MHH PDM Sleman, Ari Wibowo, yang juga bertindak selaku host acara kajian hukum tersebut mengaku sangat senang karena diskusi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri banyak peserta dari berbagai daerah hingga mencapai batas maksimal kuota.
"Kuota zoom meeting maksimal hanya 300 dan alhamdulillah langsung penuh. Banyak yang tidak kebagian kuota dan meminta video di-upload melalui Youtube. Insya Allah MHH PDM Sleman akan secara periodik menyelenggarakan diskusi dengan topik-topik kekinian lain yang terkait dengan hukum dan HAM. Dengan diskusi semacam ini, kami berharap bisa meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu-isu hukum dan HAM, serta memberikan kontribusi positif sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing," katanya.