Senin 27 Nov 2023 21:22 WIB

Ditagih Bayar Utang Selisih Harga Minyak Goreng, Mendag Pilih Hati-Hati

Proses pembayaran rafaksi minyak goreng belum dilakukan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Foto: ANTARA/HO-Kemendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan proses pembayaran rafaksi atau selisih harga minyak goreng senilai Rp 344 miliar kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

"Kemendag dalam melaksanakan proses pembayaran mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik," kata menteri yang akrab disapa Zulhas itu saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga

Zulhas menerangkan saat ini proses pembayaran rafaksi minyak goreng belum dilakukan karena pihaknya belum menyerahkan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Prinsip kehati-hatian yang diterapkan Kemendag, ujar Zulhas, dilakukan melalui koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum.

Zulhas menjelaskan Kementerian Perdagangan telah menyampaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo untuk ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemendag telah memberi usulan kepada BPKP untuk permohonan review hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran selisih harga minyak goreng melalui dana BPDPKS," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membawa pembahasan terkait rafaksi minyak goreng pada rapat tingkat menteri.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim yang mengatakan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait pembayaran rafaksi minyak goreng.

"Kami tetap berproses. tapi kan karena ada beberapa hal, dengan adanya beberapa pertimbangan, ini masih terus koordinasi dengan kementerian yang lain," ujar Isy.

Dirinya pun menghormati keputusan Aprindo yang akan menempuh jalur hukum soal pengadaan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel.

"Waktu itu sudah disampaikan bahwa surat dari Kementerian Polhukam menyampaikan bahwa ini harus diputuskan antara Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," tambahnya.

Dirinya menargetkan sebelum pergantian pemerintahan di tahun depan, persoalan rafaksi minyak goreng dapat diselesaikan. Soal kendala yang dihadapi, Isy menyebut, masih membutuhkan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Menurut Isy, Kemendag siap untuk melakukan pertemuan secara formal dengan Aprindo guna membahas pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement