REPUBLIKA.CO.ID,
Ditulis Oleh Wartawan Republika Muhammad Hafil
Baca Juga
Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024. Untuk diketahui, BPIH adalah biaya haji yang komponen pembayaran per orangnya terdiri dari Bipih dan nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk BPIH 2024, total yang dibayar sebesar Rp 93,4 juta. Sementara, Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji. Untuk Bipih 2024, yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji adalah Rp 56 juta.