Calon Jamaah Haji 2024 Hanya Bayar Rp 56 Juta Per Orang
Oleh Syahruddin El Fikri
JAKARTA-RUMAHBERKAH--Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp. 93.410.286, dan jamaah haji membayar sebesar Rp. 56 juta lebih sedikit.
"Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jamaah membayar sebesar Rp. 56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp. 37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023) sebagaimana dikutip situs kemenag.go.id.
Hadir mendampingi Menang adalah Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar Ali, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.
"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," sambung Menag Yaqut.
Yaqut yang juga Ketua Umum PP GP Ansor ini menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut.
Menag juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.
"Terkait rapat kerja hari ini (Senin, Red), Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat," jelas Menag Yaqut.
Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
"Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jamaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jamaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang," tutupnya. (sya/humas Kemenag/Rumah Berkah).