REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.
Saat ini dengan hadirnya layanan SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo. Bagi warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu, 29 November 2023
• Jakarta Selatan: Kompleks Kampus Trilogi Kalibata
• Jakata Utara: LTC Glodok
• Jakarta Barat: Mall Citraland
• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banten
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Depok Rabu, 29 November 2023
Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi.
• Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No. 37
• Ruko Dian Plaza di Jalan Meruyung Kota Depok, Jawa Barat
Lalu, untuk jam pelayanan SIM Keliling di Depok pada Rabu (29/11/2023) mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu, 29 November 2023
Selanjutnya untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya di satu lokasi, yaitu di Showroom Broomhive Jatiasih, Bekasi. Kemudian, untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Rabu Rabu (29/11/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.