Kamis 30 Nov 2023 09:05 WIB

Renovasi Jam Kota di Kayutangan Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Pemkot Malang

TACB menilai penggeseran jam berarti akan menggeser struktur.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
 Kondisi cagar budaya jam kota atau stadsklok yang berada di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang.
Foto: Wilda Fizriyani
Kondisi cagar budaya jam kota atau stadsklok yang berada di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan program renovasi jam kota atau stadsklok di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Pasalnya, renovasi jam yang kelak dikelilingi taman kecil ini mendapatkan sorotan dari pemerhati cagar budaya.

Kabid Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode Kulaita menjelaskan, tidak ada renovasi jam kota sebagaimana yang beredar di masyarakat. Pihaknya justru hendak merawat peninggalan kolonial tersebut.

"Tidak ada renovasi. Yang semula ini mau digeser (menjadi, red) tetapi tidak jadi," kata Laode saat ditemui Republika di kantor DLH Kota Malang.

Menurut Laode, proyek ini sebenarnya untuk mendukung program satu arah. Hal ini berarti untuk mendukung kelancaran lalu lintas (lalin) di kawasan tersebut.

Program pembangunan taman itu merupakan kesepakatan bersama forum lalu lintas jalan Kota Malang. Semula, pihaknya berencana menggeser jam kota di area tidak jauh dari lokasi asalnya.

Namun karena ada keberatan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), maka pihaknya tidak menggeser peninggalan zaman Belanda tersebut. "Tetap kita berada di lokasi jam. Letak jamnya tetap," jelasnya.

Menurut Laode, TACB menilai penggeseran jam berarti akan menggeser struktur. Sebab itu, pihaknya hanya diperbolehkan melakukan sedikit perawatan.

Sebagaimana diketahui, jam kota atau stadsklok melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor:188.45/338/37.73.112/2021 tentang Penetapan Stadsklok Wingkel Complex Lux telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya.

Adapun area bawah jam yang disoroti pemerhati cagar budaya, Laode menegaskan, itu bukan pagar. Bagian ini hanya lingkaran besi yang melingkari jam kota.

"Itu kan akibat dibongkar (sehingga dicopot, red). Ternyata itu slot-slotan. Kalau tidak diamankan, bisa diambil orang tidak bertanggung jawab dan tidak mungkin kita jaga di situ 24 jam," ungkap dia.

Merujuk kondisi tersebut, pihaknya berusaha mengamankan bagian tersebut sembari menjalani perawatan. Menurut Laode, bagian itu saat ini sudah diamankan oleh DLH .

Ia memastikan bagian yang keropos dan karatan akan dicat ulang dengan warna sama. Proses pembangunan taman dan perawatan jam kota semula ditargetkan selesai pada 25 Desember 2023.

Namun pihaknya telah meminta proses ini dipercepat hingga pertengahan bulan depan. Sementara itu, biaya pembangunan taman dan perawatan jam kota ini menggunakan APBD dengan besaran sekitar Rp 190 jutaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement