Kamis 30 Nov 2023 15:00 WIB

In Picture: Kasus Korupsi Kredit Perdesaan Bantul

TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement