REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Saat melakukan aksinya, komplotan begal itu disebut biasa mengancam korbannya dengan senjata tajam (sajam).
Tersangka begal itu berinisial IBN (27 tahun), ADT (23), dan JN (27), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. “Dari ketiga tersangka, salah satunya adalah residivis (IBN),” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Kamis (30/11/2023).
Menurut Kapolres, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda saat melakukan aksinya. Ada tersangka yang menakuti atau mengancam korban menggunakan sajam jenis celurit, ada yang mengambil kunci kontak motor korban, dan ada yang berperan membawa sepeda motor korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, komplotan begal itu diduga sudah melakukan aksinya sejak Oktober hingga November 2023. Mereka diduga melakukan pembegalan di sembilan lokasi wilayah Kabupaten Indramayu, di antaranya di Kecamatan Gabuswetan, Bangodua, dan Jatibarang.
Modus operandinya, menurut Kapolres, para tersangka melakukan hunting untuk mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran, kata dia, tersangka yang menggunakan motor kemudian memepet motor korban sambil mengancam menggunakan sajam. “Setelah itu, tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor korban dengan paksa dan membawanya kabur,” kata Kapolres.
Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian membentuk tim untuk menelusuri para tersangka. Kemudian diketahui ketiga begal itu berada di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. “Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres.
Tersangka disebut ditembak pada bagian kaki. Ketiga tersangka sudah ditahan. Kapolres menyebut tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun sampai sepuluh tahun.