Sabtu 02 Dec 2023 18:10 WIB

KPU Benarkan Capres dan Cawapres akan Selalu Bersama di Lima Kali Debat, Ini Penjelasannya

Tak seperti 2019, di Pilpres 2024 tak ada debat terpisah khusus capres atau cawapres.

Rep: Flori Sidebang, Eva Rianti, M Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik. Keputusan KPU soal format debat Pilpres 2024 menuai polemik. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik. Keputusan KPU soal format debat Pilpres 2024 menuai polemik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Namun, kehadiran masing-masing hanya sebagai pendamping.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, lima kali debat ini terbagi menjadi tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Dia menjelaskan, saat debat antarcapres digelar, maka kehadiran cawapres hanya sebagai pendamping. Begitu pula sebaliknya, ketika debat antarcawapres dilaksanakan, capres yang hadir hanya mendampingi pasangannya.

Baca Juga

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

"Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," sambung dia menjelaskan.

Koordinator Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menyebut, meski hanya mendampingi, setiap pendamping itu akan tetap berada di atas panggung bersama pasangannya masing-masing saat debat dilakukan. Dia memastikan, hal ini tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Iya, benar (pendamping berada di atas panggung). Aktor utama debat sesuai UU Pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," jelas Idham.

Dia mengungkapkan, format debat ini juga sudah diketahui oleh tim kampanye dari tiga pasangan calon (paslon). Hal itu disampaikan saat KPU menggelar rapat bersam tim kampanye ketiga paslon pada Rabu, 29 November 2023.

"Pada 29 November 2023, KPU sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye paslon. Semua tim kampanye memahami apa yang disampaikan oleh KPU," ujar Idham.

Sebagai perbandingan, lima putaran debat Pilpres 2019 digelar dengan format berbeda. Ajang adu gagasan itu digelar dengan komposisi dua kali debat dihadiri pasangan capres-cawapres, dua kali debat hanya dihadiri capres, dan satu kali debat khusus dihadiri cawapres.

 

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement