Sabtu 02 Dec 2023 19:30 WIB

Pemerintah Jamin Pembayaran untuk Skema KPBU di Proyek IKN

Ini merupakan dukungan dari pemerintah untuk skema KPBU IKN.

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan pemerintah menjamin pembayaran skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjamin pembayaran KPBU untuk IKN sebesar 0,1 persen dari PDB sampai dengan tahun 2030," ujar Analis Anggaran Ahli Madya Direktorat Investasi dan Kemudahan Berusaha OIKN Marwan Riyandi di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga

Marwan menambahkan, setelah tahun 2030 maka pemerintah menjamin pembayaran KPBU untuk IKN sebesar 0,15 persen dari PDB. Ini merupakan dukungan dari pemerintah untuk skema KPBU IKN. Artinya, jika PDB Indonesia sekitar Rp 2.000 triliun, maka sekitar Rp 2 triliun dukungan pemerintah per tahun yang bisa disalurkan untuk pembangunan IKN.

"Jadi benar-benar terlihat komitmen negara kita untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara," katanya.

Marwan mengatakan, 80 persen anggaran pembangunan IKN menggunakan investasi swasta, dan dari 80 persen ini maka 56 persennya menggunakan skema KPBU. Kemudian, skema berikutnya yakni bisa dilakukan investasi secara langsung, seperti groundbreaking yang dilakukan para investor swasta.

Artinya investor swasta langsung masuk ke IKN Nusantara, membangun fasilitas yang dapat digunakan, kemudian menjalin kerja sama dengan OIKN. Skema ini tidak menggunakan dukungan pemerintah, namun murni investasi swasta langsung.

Skema investasi berikutnya yang bisa digunakan adalah skema business to business melalui Badan Usaha Milik Otorita IKN.

"Kami (OIKN) memiliki apa yang disebut sebagai badan usaha milik otorita, sehingga investor swasta bisa menjalin kerja sama dengan badan usaha milik otorita untuk melakukan penanaman modal di IKN Nusantara," kata Marwan.

Skema investasi lainnya adalah pendanaan kreatif atau creative financing, salah satu contohnya melalui donasi. Investor swasta yang memiliki program corporate social responsibility (CSR) yang apabila dilakukan di IKN Nusantara, seperti membangun masjid, bisa mendapatkan insentif perpajakan.

"Ini merupakan bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah agar investor swasta dapat bersemangat untuk bersama-sama dengan pemerintah membangun IKN Nusantara," ujar Marwan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement